Sekering merupakan alat pengaman dari gangguan arus lebih ataupun hubung singkat. Di dalam beberapa sekering dipasang kawat perak sebagai sambungan sekering yang akan meleleh jika terjadi gangguan arus lebih atau arus hubung singkat. Ukuran sekering harus menurut aturan yang ditetapkan dalam PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik) yaitu maksimal sebesar 2,5 kali arus nominalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar