sponsor blogku

Senin, 19 April 2010

IKSTISAR PUIL 1987 PASAL 520

A1. Pengaman Hubung Singkat Sirkit Cabang, berfungsi sebagai pengaman arus lebih pada suatu sirkit cabang yang mensuplai dua motor atau lebih.
A2. Sirkit Cabang, berfungsi sebagai penghantar rangkaian akhir yang mensuplai dua motor  atau lebih. 
B.   Pengaman Hubung Singkat Sirkit Motor, berfungsi sebagai pengaman arus lebih sirkit akhir yang mensuplai motor tunggal dari gangguan hubung singkat.

C.   Sarana Pemutus, berfungsi sebagai sarana pemutus (pengisolir) motor dari jaringan apabila akan dilakukan perbaikan pada motor. 

D.   Kendali Motor, berfungsi sebagai alat pengatur putaran motor, menjalankan motor, membalik arah putaran motor, alat pengasutan motor, memberhentikan motor, dan lain-lain. 

E.   Pengaman Beban Lebih, berfungsi sebagai pengaman/melindungi motor, peralatan kontrol motor hantaran akhir terhadap pemanasan berlebihan akitan beban lebih dan atau motor tidak dapat diasut.
 F.  Motor Listrik, berfungsi sebagai alat yang merubah energi listrik menjadi energi mekanis untuk menggerakkan mesin-mesin pemakai listrik. 


G.  Grounding System/Pembumian, berfungsi mengamankan peralatan instalasi dan motor listrik dari adanya kejut listrik akibat kebocoran arus.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

click here